Jumat 06 Jan 2023 12:59 WIB

Dishub DKI Masih Wajibkan Penumpang Naik Angkutan Pakai Masker

Kebijakan pakai masker untuk mencegah Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang turun dari angkutan umum JakLingko dengan memakai masker di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Penumpang turun dari angkutan umum JakLingko dengan memakai masker di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker. Kebijakan itu untuk mencegah penularan Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan

sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Syafrin menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023. Selain kewajiban menggunakan masker, Dishub DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum. Kemudian, mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi.

Selain itu, penumpang juga mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Menurut Syafrin, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Presiden Joko Widodo telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi memaparkan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, rasio kasus positif mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement