Jumat 06 Jan 2023 13:09 WIB

PN Jaksel Beri Tanggapan Hakim Ingin Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup

Beredar video percakapan hakim yang akan menghukum Sambo penjara seumur hidup.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih berupaya menelusuri kebenaran video yang memperlihatkan hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Wahyu disebut akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, pihaknya masih berupaya memastikan kebenaran video tersebut. "Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, kawasan Ampera, Kecamatan Cilandak, Jumat (6/1/2023).

Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video itu, Djuyamto menegaskan, PN Jaksel bersikap hati-hati dalam menangani perkara. "Jadi, selama kamibelum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul," ujarnya.

Oleh karena itu, Djuyamto mengingatkan agar masyarakat dan berbagai pihak lain tidak terburu-buru menyatakanadapelanggaran kode etik maupun dugaan lainnya. Ketika disinggung soalupaya penelusuran tersebut, kata Djuyamto, hal itu merupakan kewenangan pimpinan PN Jaksel.

"Kalau mengenai penelusuran itu kannanti ada fungsi sendiri, dan itu nanti merupakan kewenangan pimpinan,"ucap Djuyamto.

Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video diduga hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Wahyu merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.

Dalam video itu,Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Sambo kepada seorang perempuan yang merekam peristiwa tersebut. Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jaksel masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement