Jumat 06 Jan 2023 13:31 WIB

Sanksi Pemecatan dan Pidana Menanti Panitia Pemilu dari ASN yang Bermain Mata

Bawaslu sebut sanksi pemecatan dan pidana bisa jerat ASN bermain mata di pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
ASN (Ilustrasi). Bawaslu sebut sanksi pemecatan dan pidana bisa jerat ASN bermain mata di pemilu.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN (Ilustrasi). Bawaslu sebut sanksi pemecatan dan pidana bisa jerat ASN bermain mata di pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, ASN memang boleh menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Namun, mereka bakal dijatuhi sanksi berat apabila melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai panitia pemilu. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saksi berat menanti panitia pemilu dari kalangan ASN ini apabila berpihak terhadap kontestan tertentu, atau memanipulasi data saat bertugas. Sanksinya berat karena mereka melanggar dua ketentuan sekaligus, yakni prinsip netralitas ASN dan netralitas penyelenggara pemilu. 

Baca Juga

Bagja mengatakan, mereka yang 'bermain' itu akan mendapatkan sanksi berlapis. "Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN," kata Bagja kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

Selain sanksi pidana, lanjut Bagja, para ASN yang jadi panitia pemilu itu juga akan dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Hukumannya berupa pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat. 

Bawaslu, kata Bagja, juga akan menjatuhkan sanksi kepada para ASN yang bermain saat bertugas sebagai 'wasit pemilu'. "Sanksinya pemberhentian (sebagai panitia pemilu)," ungkapnya. 

Terpisah, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, ASN ketika menjadi panitia pemilu tentu harus cuti agar fokus dalam bekerja. Kendati begitu dia menyoroti profesionalitas panitia pemilu dari kalangan abdi negara ini. 

"Yang penting untuk dipastikan adalah netralitasnya dan tidak ada konflik kepentingan," ujar Khoirunnisa kepada Republika, Kamis. 

Sebelumnya, KPU RI menegaskan bahwa ASN, perangkat desa, hingga guru honorer boleh menjadi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

KPU menyatakan, ASN yang hendak menjadi panitia pemilu harus mendapatkan izin cuti dari atasannya. Selama cuti menjadi panitia pemilu, dia tidak menerima gaji dari negara. 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu. 

"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro lewat siaran persnya, Selasa (3/2/2023). 

Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Suhajar pada Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement