REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk kreator ribuan video mesum berinisial AM (51 tahun) yang mengintip pakaian dalam perempuan dan memperjualbelikan hasil videonya itu di media sosial. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban.
Kusworo mengatakan, ribuan video itu dibuat oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung. "Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkap Kusworo, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, kasus itu bermula dari adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Kusworo menyebut, korban pun merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah rok-nya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," tuturnya.
Terkait modusnya, Kusworo mengatakan, pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
"Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," papar Kusworo.
Kusworo mengatakan, tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi, menurutnya, tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesumnya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya, harus membayar sekitar Rp 50-100 ribu.
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ucap dia. Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.