Jumat 06 Jan 2023 14:39 WIB

Mixue Bisa Tidak Halal Jika...

Bahan baku Mixue mayoritas impor dan belum jelas kehalalannya.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Klarifikasi Mixue Indonesia
Foto: Instagram Mixue Indonesia
Klarifikasi Mixue Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbincangan sertifikasi halal kembali ramai di publik setelah produk es krim asal China, Mixue yang tengah naik daun dan diburu konsumen, nyatanya belum memiliki sertifikat halal.

Tak sedikit masyarakat yang kadung meyakini, produk makanan semacam es krim pasti halal karena selama ini umum dikonsumsi. Namun, lebih jauh dari itu, nyatanya banyak yang belum diketahui publik karena keterbatasan informasi.

Baca Juga

Analis pada Divisi Riset Ekonomi Syariah, KNEKS, Fayca Rudhatin Swatidyana, menilai, konsumen Indonesia sering kali terlalu positive thingking soal kehalalan produk makanan dan minuman (mamin) karena sebagai negara dengan mayoritas muslim.

"Apalagi kalau es krim, pasti konsumen berpikir, paling cuma dari susu, di mana haramnya? Kurang lebih begitu. Tapi, begitu diuji dan ternyata haram, pasti akan dihindari," kata Fayca saat kepada Republika.co.id, Jumat (6/1/2023).

Selain soal positive thinking yang berlebihan, Fayca mengatakan rendahnya pengetahuan masyarakat umum terhadap suatu produk makanan maupun minuman.

Seperti Babi, yang jelas diharamkan nyatanya memiliki produk-produk turunan yang menjadi bahan baku pembuatan mamin. Banyak konsumen yang belum tahu soal itu dan membuat perhatian terhadap halal dan halal menjadi kurang.

"Contoh lain seperti Apel, pasti berpikir hanya apel saja di mana haramnya? Padahal jika dilihat ada yang menggunakan gelatin untuk menjernihkan jus. Dan, sebagian besar gelatin diproduksi dari tulang babi, kulit babi, dan itu banyak yang tidak sadar," kata Fayca.

Kendatipun gelatin dibuat dari sapi, proses penyembelihan sapi belum tentu dilakukan sesuai syariat yang bisa menganggu status kehalalannya.

Oleh sebab itu, Fayca menekankan sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman, meski yang lumrah dikonsumsi konsumen amat penting dilakukan. Apalagi untuk produk mamin olahan yang sebagian besar bahan bakunya diimpor dari berbagai negara.

"Industri mamin di Indonesia itu mereka mencampur sejumlah bahan baku lalu dicampur menjadi produk baru. Masalahnya, bahan-bahan ini mayoritas impor dan itu belum jelas," katanya.

Maka dari itu upaya meningkatkan literasi masyarakat ke depan soal pentingnya sertifikasi halal menjadi tantangan besar bersama. Facya mengatakan, keberadaan BPJPH bersama sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang telah dimiliki saat ini harus bekerja sama dalam mengedukasi konsumen.

Edukasi yang diperlukan tak sebatas halal haram secara umum. Namun, titik-titik krisis yang bisa menyebabkan makanan itu menjadi haram meski itu makanan yang biasa dikonsumsi.

"Sertifikasi halal tidak sebatas sebuah perusahaan mengajukan, diaudit, lalu disetujui dan keluar sertifikat. Tidak. Tapi betul-betul harus dicek semua," kata dia.

Mixue dikabarkan mendaftar sertifikasi halal pada 14 November 2022. Produsen ini mendaftarkan diri dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, ada 37 produk sejauh ini yang didaftarkan untuk mendapat sertifikasi halal tersebut. Lebih lanjut, total ada 617 outlet yang didaftarkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement