Jumat 06 Jan 2023 15:45 WIB

Kalangan yang Menolak Herry Wirawan Dihukum Mati

Menurut kepala Rutan Kebonwaru, Herry Wirawan telah mengetahui kasasinya ditolak MA.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Muhammad Fauzi Ridwan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengkritisi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Herry Wirawan. Terpidana pemerkosaan 13 santriwati itu tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga

Kontras dan LBHM mendukung penjatuhan pidana seberat-beratnya pada kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Tetapi, Kontras dan LBHM menolak hukuman mati.

"Penolakan kasasi oleh MA justru menunjukkan lalainya negara dalam memahami penjatuhan vonis mati belum tentu menyelesaikan persoalan dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Jumat (6/1/2022).

Vonis mati kepada Herry Wirawan dianggap melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia," ujar Rivanlee.

Kontras dan LBHM menyakini kasus kekerasan seksual tidak dapat otomatis  akan selesai melalui penjatuhan vonis mati terhadap pelaku. KontraS dan LBHM merujuk statistik dunia tentang perkosaan di berbagai negara menyebutkan hukuman mati atau hukuman kebiri tidak efektif menimbulkan efek jera.

"Vonis hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual," ucap perwakilan LBHM Layla Adiwitya.

Berdasarkan catatan kritis yang dibuat oleh ICJR, MaPPI FHUI, ECPAT Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia, sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri mengakui menurunnya jumlah kasus perkosaan yang dilaporkan tidak menggambarkan situasi sesungguhnya. Sebab banyaknya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan, terlebih-lebih jika pelakunya merupakan bagian dari keluarga.

Kontras dan LBHM juga menilai penjatuhan vonis mati kepada Herry Wirawan seakan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban, padahal negara hanya fokus untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kontras dan LBHM menyayangkan negara tidak berfokus kepada pemenuhan hak-hak korban dalam hal rehabilitasi, kompensasi, restitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Alih-alih berpihak pada korban, hukuman mati justru tidak menyelesaikan kebutuhan korban. Perlu adanya mekanisme perubahan yang serius dan progresif terhadap sistem penegakan hukum untuk dapat mencegah kembali terjadinya tindak kekerasan seksual yang saat ini masih masif terjadi," ujar Layla.

Tercatat, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati. 

Herry coba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati. 

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2022).

Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement