DPRD : Pembukaan Sepihak Segel Satpol PP Melawan Hukum

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang mendatangi tempat hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dalam rangka penertiban pajak hiburan oleh Pemkab Semarang.
Petugas Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang mendatangi tempat hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dalam rangka penertiban pajak hiburan oleh Pemkab Semarang. | Foto: Republika/bowo pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pengelola tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang nekad membuka segel Satpol PP secara sepihak, bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, penyegelan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) dilakukan dalam rangka penertiban ketentuan yang diatur oleh Perda Kabupaten Semarang, dalam hal kepatuhan sebagai wajib pajak.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menanggapi adanya tempat hiburan karaoke yang secara sepihak membuka segel Satpol PP dan beroperasi tanpa pemberitahuan.

Menurut Bondan, mestinya pengelola tempat karaoke itu tidak melakukan tindakan tersebut sebelum kewajibannya selesai. Kalau kemudian penyegelan oleh Satpol PP dibuka secara sepihak dan tempat karaoke ini beroperasi, ada beberapa hal yang menjadi catatannya.

Pertama, pengawasan oleh aparat penegak perda tidak optimal, karena penyegelan bisa dibuka secara sepihak. Kedua, ada unsur perbuatan melawan hukum karena perda ini merupakan produk hukum daerah.

“Atas sebuah perbuatan yang bisa dianggap melawan hukum, mestinya ada sanksinya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi itu dilakukan dengan sengaja,” tegas Bondan, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023).

Terlepas dari apa yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan yang bersangkutan, legislator PDIP Kabupaten Semarang ini juga meminta kepada Satpol PP agar mampu menjaga kewibawaan keputusan Pemkab Semarang.

Peristiwa seperti ini jangan sampai terulang kembali di masa mendatang, apalagi ada pembiaran. Karena tindakan yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan tersebut bisa menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Semarang.

Persoalannya jelas, bahwa sebagai wajib pajak yang bersangkutan terbukti sudah tidak patuh. “Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ini merupakan pemasukan dan nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat hiburan, restoran, dan usaha perhotelan di Kabupaten Semarang telah ditertibkan oleh Satpol PP karena kedapatan menunggak pajak hiburan, pada 20 Desember 2022 lalu.     

Salah satunya adalah tempat hiburan karaoke Monalisa, yang beralamat di Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan, telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP.

Namun dalam beberapa hari setelah penertiban dilakukan, tempat hiburan tersebut kembali beroperasi dan mengabaikan tindakan yang sudah dilakukan oleh Pemkab Semarang.

Terkait


Angkutan Ilegal Marak, Awak Angkutan Umum Resmi Mengadu ke DPRD

Satpol PP Pemkab Semarang Tertibkan PGOT dan Usaha Wisata tak Berizin

Nongkrong di Tempat Umum, Belasan Pelajar SMA/SMK Dibubarkan Satpol PP

Wakil Rakyat Ingatkan Kesigapan Petugas Hadapi Puncak Arus Mudik

Aplikasi ‘Selendang’ Jadi Alat Kontrol Kinerja Wakil Rakyat

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark