REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Israel membebaskan salah satu tahanan terlama Palestina setelah 40 tahun. Dilansir di Arab News, Jumat (6/1/2023), salah satu tahanan Palestina terlama di Israel dibebaskan pada Kamis (5/1/2023) setelah menyelesaikan hukuman 40 tahun. Pembebasan itu karena anggota pemerintah sayap kanan yang baru meminta kewarganegaraannya dicabut.
Karim Younis (60 tahun) dihukum karena penculikan dan pembunuhan tentara Israel Avraham Bromberg pada 1983 di Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel. Menurut Asosiasi Tahanan Palestina, dia menjalani hukuman terlama yang berkelanjutan dari orang Palestina mana pun.
Di kampung halamannya, desa Arab Israel di Ara, Kounis menerima sambutan sebagai pahlawan. Diselimuti selendang tradisional Palestina, dia disambut oleh keluarga, teman, dan pendukung yang meneriakkan dan menggendongnya melalui jalan-jalan di pundak mereka.
“40 tahun penuh dengan cerita, cerita para tahanan dan setiap cerita adalah cerita sebuah bangsa. Saya sangat bangga menjadi salah satu yang berkorban untuk Palestina dan kami siap berkorban lebih banyak demi kepentingan Palestina," kata Younis.
Orang Arab di Israel berjumlah sekitar seperlima dari populasi dan sebagian besar adalah keturunan orang Palestina yang tetap berada di Israel setelah perang kemerdekaan tahun 1948. Mereka telah lama memperdebatkan tempat mereka dalam politik Israel, menyeimbangkan warisan Palestina mereka dengan kewarganegaraan Israel mereka, dengan banyak yang mengidentifikasi sebagai atau dengan orang Palestina.
Warga Palestina menganggap saudara-saudara yang dipenjara oleh Israel sebagai pahlawan dalam perjuangan untuk menjadi negara bagian di wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967. Israel menganggap mereka yang dihukum karena kekerasan terhadap warganya sebagai teroris.
Pada Selasa, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri menyerukan agar Younis dicabut kewarganegaraan Israelnya. "Mencabut kewarganegaraannya akan mengirimkan pesan penting, ketika kita berbicara tentang seseorang yang telah menjadi simbol untuk melakukan tindakan kriminal teror," tulis Deri dalam surat kepada Jaksa Agung Israel.
"Beberapa kerabat warga Israel yang tewas dalam kekerasan Palestina juga menyuarakan dukungan untuk tindakan semacam ini. Kewarganegaraan Israel adalah hak istimewa. Seorang warga negara Israel tidak dapat memegang kartu identitas Israel dengan satu tangan dan membunuh seorang tentara dengan tangan lainnya dan tidak mungkin pembunuhnya dibebaskan dari penjara dan berjalan seperti orang lain di antara bangsa kita," kata Keponakan Avraham Bromberg, yang juga bernama Avraham dalam ingatan pamannya, mengatakan kepada situs berita Israel Walla pada Senin.