Jumat 06 Jan 2023 17:16 WIB

KPK Minta BPKH Waspadai Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK peringatkan dana manfaat bisa habis pada 2026-2027.

Red: Lida Puspaningtyas
Permasalahan daftar tunggu haji harus disosialisasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Foto: ANTARA/Feny Selly
Permasalahan daftar tunggu haji harus disosialisasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Hal tersebut dituangkan dalam kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk "Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2019".

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, terdapat beberapa pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Mulai dari mark up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.

Baca Juga

"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji, (berpotensi) timbul kerugian negara Rp 160 miliar waktu itu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Saat beraudiensi dengan BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023),Firli menjelaskan tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.