REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Unit Kriminal (Satreskrim) Polsek Panogan, Polresta Tangerang menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu. Mereka yang ditangkap berinisial PS (21 tahun), FH (22), AS (18), dan IA (18).
Kapolsek Panongan, Iptu Hotman Patuan mengatakan, mereka yang diciduk merupakan sindikat pengedar uang palsu lintas kota maupun provinsi. Menurut dia, dalam pengungkapan kasus pembuat dan pengedar uang palsu itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang berbelanja menggunakan uang palsu.
Uang itu dibelanjakan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. "Setelah ada laporan itu, anggota kami langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara). Dan mengamankan pelaku berinisial PS dengan terdapat barang bukti dalam sakunya 11 lembar diduga uang palsu," jelas Hotman di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (6/1/2023).
Selanjutnya, tim penyidik Polsek Panongan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang diketahui berada di daerah Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya, polisi bisa menangkap satu tersangka berinisial FS yang diketahui sebagai pelaku pembuat uang palsu tersebut.
"Dari pemeriksaan pada pelaku pertama, kita melakukan pengembangan ke Semarang. Dan di sana tim berhasil mengamankan FS sebagai pembuat uang palsu," kata Hotman.
Dia menyampaikan, asil pemeriksaan terhadap ponsel milik FS ditemukan adanya terduga pelaku lain yang masuk dalam sindikat. Menurut Hotman, tim penyidik kembali melakukan pengembangan melalui jasa ekspedisi pengiriman ke daerah Pati, Jawa Tengah. "Hasilnya dua tersangka berinisial AS dan IA kita dapat amankan," ungkapnya.
Hotman melanjutkan, para sindikat mengedarkan uang palsu tersebut dengan melalui grup di sebuah media sosial yang di dalamnya terdapat para konsumen pemesan uang palsu. Adapun para tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ini akan dikenakan Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.
Hotman menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk barang bukti yang kita amankan total uang palsu pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu," katanya.