Jumat 06 Jan 2023 20:36 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Mutilasi Dijerat Pembunuhan Berencana

Tersangka diduga membunuh korban

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Tersangka diduga telah membunuh korban pada bulan November 2021 dan jasadnya dimutilasi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk Pasalnya 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi Marasabessy saat dikonfirmasi, Jumat (6/1).

Baca Juga

Namun demikian, Resa belum membeberkan motif tersangka Ecky yang membunuh Angela dan memutilasi jasadnya. Dia hanya menyampaikan bahwa tubuh korban dimutilasi menjadi beberapa bagian dan disimpan di dua boks kontainer selama satu tahun lebih. Hal itu dilakukan, karena tersangka khawatir jasad korban diketahui oleh warga.

"Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu, pelaku bingung mau dikubur dan buang kemana jasad korban," jelas Resa.