REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus berkomitmen untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.
"Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar daam peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157 di Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Mahendra mengharapkan lokasi baru Kontak 157 tersebut bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen. Khsuusnya melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan. Dia mengatakan, layanan tersebut termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. "OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan telah terselesaikan," ucap Mahendra.
Layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja Senin hingga Jumat pukul 07.45 WIB hingga 16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut secara gratis.