Jumat 06 Jan 2023 20:45 WIB

'Hak Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Wanita Terancam Perppu Cipta Kerja'

Pasal-pasal Perppu Cipta Kerja dinilai banyak yang tidak memihak hak pekerja wanita.

Rep: Wahyu Suryana, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Seorang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng memberikan bunga kepada sejumlah polisi wanita yang berjaga saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, pada 2020 lalu. Setelah dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perppu Cipta Kerja. (ilustrasi)
Foto: AJI STYAWAN/ANTARA
Seorang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng memberikan bunga kepada sejumlah polisi wanita yang berjaga saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, pada 2020 lalu. Setelah dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perppu Cipta Kerja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik atas pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai beleid itu inkonstitusional terbatas. Namun, pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja pun kembali memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pasal-pasal dari peraturan ini yang tidak berpihak kepada pekerja. Misalnya, tidak diatur waktu istirahat atau cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita.

Baca Juga

Penghapusan hak-hak ini dirasa mengancam kesejahteraan pekerja wanita. Pemerhati perempuan dari Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas UMY, Ane Permatasari menilai, Perppu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum lemah bagi pekerja wanita.

Menurut Ane, Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal-pasal yang mengatur hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan. Dengan gantinya, hak-hak ini diatur penjelasan jaminan hak-hak dapat dimuat dalam perjanjian kerja.