REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik atas pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai beleid itu inkonstitusional terbatas. Namun, pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja pun kembali memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pasal-pasal dari peraturan ini yang tidak berpihak kepada pekerja. Misalnya, tidak diatur waktu istirahat atau cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita.
Penghapusan hak-hak ini dirasa mengancam kesejahteraan pekerja wanita. Pemerhati perempuan dari Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas UMY, Ane Permatasari menilai, Perppu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum lemah bagi pekerja wanita.
Menurut Ane, Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal-pasal yang mengatur hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan. Dengan gantinya, hak-hak ini diatur penjelasan jaminan hak-hak dapat dimuat dalam perjanjian kerja.