JAKARTA – Upaya kasasi Herry Wirawan yang ditolak Mahkamah Agung (MA) memastikan vonis mati terhadap pemerkosa belasan santri itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tidak ada yang menyangkal perilaku bejat Herry selaku guru kepada para anak didiknya telah melampaui batas dan pantas diganjar hukuman maksimal. Namun, vonis mati tetap...
Berita Lainnya