REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyoroti instansi atau perangkat daerah (OPD) yang tingkat serapan anggarannya di bawah 80 persen atau masuk zona merah pada 2022. Salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes).
Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, dari 31 instansi atau OPD, ada empat yang masuk zona merah serapan anggaran 2022. Keempat instansi itu adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta Dinkes.
Dilaporkan tingkat serapan atau realisasi anggaran BKPSDM mencapai 79,70 persen, Sekretariat DPRD 76,32 persen, Disdikpora 60,32 persen, dan Dinas Kesehatan 54,50 persen.
Bupati Cellica Nurrachadiana mengaku akan mengevaluasi keempat instansi tersebut. “Kami akan mempertanyakan keempat instansi itu, kenapa realisasi belanjanya di bawah 80 persen selama 2022,” kata dia di Karawang, Jumat (6/1/2023).
Bupati juga akan menggali informasi mengenai kendala pelaksanaan realisasi anggaran selama 2022. “Kami juga meminta kesanggupan seluruh pimpinan OPD yang menghadiri rapat evaluasi ini untuk mewujudkan target,” ujar dia.
Dari 31 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan disebut menempati posisi tertinggi tingkat realisasi anggaran, mencapai 99,62 persen. Bupati berharap realisasi anggaran pada 2023 bisa meningkat. “Seluruh pimpinan OPD juga saya minta untuk mempelajari, mengoordinasikan, serta melakukan upaya meningkatkan realisasi APBD 2023,” kata Bupati.