Sabtu 07 Jan 2023 06:57 WIB

MUI Kota Medan Imbau Pemkot Latih Keterampilan Manusia Silver

MUI Sumatra Utara mengeluarkan fatwa haram atas pekerjaan manusia silver.

MUI Sumatra Utara mengeluarkan fatwa haram atas pekerjaan manusia silver
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
MUI Sumatra Utara mengeluarkan fatwa haram atas pekerjaan manusia silver

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatra Utara mengimbau pemerintah kota setempat melatih manusia silver dengan keterampilan.

"Kita imbau menertibkan dan sekaligus memberikan pelatihan keterampilan kepada anak-anak remaja itu," kata Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, pelatihan keterampilan tidak hanya bagi manusia silver, tapi para pengemis secara umum di Kota Medan. Sebab, lanjut dia, anak-anak remaja yang melumuri badannya dengan cat berwarna silver itu, mencari nafkah di persimpangan jalan Kota Medan dengan cara meminta-minta atau mengemis.

Aksi manusia silver pada awalnya untuk menarik perhatian publik dalam penggalangan dana, tetapi kini telah dijadikan mata pencaharian di persimpangan jalan ibu kota. "Kalau pelatihan sudah bisa kita lakukan disertai mengarahkan. Sebab bila pelatihan saja tanpa kita arahkan, mereka ini terlanjur 'hidup enak'. Tidak perlu skill dan tidak perlu kerja berat, tapi dapat uang dari mengemis," ujar dia.

MUI Sumatra Utara mengeluarkan fatwa haram atas pekerjaan manusia silver dan meminta pemerintah kota mengendalikan mereka di Medan pada 25-26 November 2022. "Makanya perlu bimbingan mereka yang bekerja itu demi martabat dirinya. MUI (Kota Medan) juga siap untuk itu," kata Hasan.

Para pemangku kepentingan, terutama Pemkot Medan melalui OPD terkait tidak bisa membiarkan aktivitas manusia silver ini tanpa ada harapan bagi mereka ke depan. "Boleh jadi karena keterbatasan pendidikan, mereka tidak punya kemampuan selain berperilaku seperti itu. Meminta-minta dengan cara seperti itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement