Sabtu 07 Jan 2023 08:15 WIB

Tarif Parkir Mal di Kota Bandung Naik, Warga Diimbau Pakai Transportasi Umum

Tarif parkir mal di Kota Bandung dinaikkan setelah delapan tahun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Juru parkir membantu pengendara yang akan parkir di Jalan Braga, Kota Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Juru parkir membantu pengendara yang akan parkir di Jalan Braga, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memperkirakan pengelola mal di Kota Bandung tidak akan khawatir dengan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan. Kebijakan menaikkan tarif parkir diharapkan membuat masyarakat dapat beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku tidak khawatir kenaikan tarif parkir di luar badan jalan akan membuat mal sepi pengunjung. Ia menilai wajar tarif parkir dinaikkan sebab sudah delapan tahun tidak naik.

Baca Juga

“Nggak juga (khawatir) karena memang pertama itu sudah delapan tahun tidak naik dan justru dengan kenaikan parkir orang datang ke mal nggak usah bawa mobil pribadi bisa pakai transportasi umum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Kenaikan tarif parkir, ia menuturkan, diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Ia mengklaim tidak akan terdapat penurunan pengunjung ke mal-mal dampak kenaikan tarif parkir.

"(Kenaikan tarif) tidak jadi kunjungan ke mal berkurang," katanya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk di luar badan jalan Kota Bandung. Untuk kendaraan roda empat atau lebih satu jam pertama Rp 4.000 hingga Rp 7.000.  Sementara penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 4.000 hingga Rp 7.000. Jasa valet parkir atau VIP ditambahkan biaya sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 untuk sekali masuk.

Kendaraan roda dua untuk satu jam pertama Rp 2.000 hingga Rp 5.000.  Sementara penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Parkir di gedung dan pelataran, parkir di lingkungan satuan pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan simpul transportasi bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk satu jam pertama Rp 4.000 hingga Rp 7.000. Sementara penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 4.000 hingga Rp 7.000.

Jasa valet parkir untuk VIP ditambahkan biaya sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 untuk sekali masuk. Tarif maksimal sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp 30.000 hingga Rp. 50.000.

Kendaraan roda dua untuk satu jam pertama Rp 2.000 hingga Rp 5.000, sementara penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Tarif maksimal sebesar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp 15.000 hingga Rp 25.000. Denda kehilangan karcis parkir Rp 25.000 - hingga Rp 100.000.

Kenaikan tarif parkir tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep. 3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement