Sabtu 07 Jan 2023 08:57 WIB

Mabuk, Pemuda Tulungagung Aniaya Calon Istri Beberapa Hari Jelang Pernikahan

Korban mengalami luka parah hingga harus dirawat inap.

Mabuk, Pemuda Tulungagung Aniaya Calon Istri Beberapa Hari Jelang Pernikahan
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Mabuk, Pemuda Tulungagung Aniaya Calon Istri Beberapa Hari Jelang Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur menangkap seorang pemuda desa berinisial WMN (28 tahun) karena menganiaya calon istrinya sendiri yang berinisial AS (21) beberapa hari menjelang pernikahan mereka.

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Namun, sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.

AS pun uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat. Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut di beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai. Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan. Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan. Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement