REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sempat meninjau perlintasan gajah yang berada KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang tetap memperhatikan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar.
Selain di ruas Dumai-Pekanbaru, di ruas jalan tol itu juga dibangun terowongan perlintasan satwa liar di ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya Seksi 1 (Padang Tidji – Seulimeum). Terowongan satwa liar di Sibanceh terbagi ke dalam tiga bagian.
Bagian pertama adalah perlintasan dengan struktur konstruksi jembatan khusus gajah KM 13+755 hingga 13+871.
Perlintasan kedua menggunakan produk beton tulang pracetak berbentuk segi empat khusus reptil KM 10+000 hingga 15+100. Sedangkan yang ketiga, perlintasan dengan konstruksi jembatan kanopi jaring kabel khusus primata KM 11+000 hingga KM 13+0000.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.
“Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (7/1/2023).
Sebagai penggagas, KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
Berkat kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan, akhirnya Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, kajian green infrastructures pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terkini Jalan Tol Trans Sumatra.
Disebutkan, Permen LHK ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu jalan strategis yang melintasi kawasan hutan, jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan jalan bagi masyarakat yang terisolir.
Sedangkan ruang lingkup yang diatur dalam Permen LHK ini meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis.