Sabtu 07 Jan 2023 22:33 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Polisi Gadungan Peras Tamu Hotel Bermodus Prostitusi Daring

Kedua tersangka polisi gadungan mengaku bekerja di Polrestabes Palembang.

Red: Nora Azizah
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel di daerah ini dengan modus prostitusi daring.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel di daerah ini dengan modus prostitusi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel di daerah ini dengan modus prostitusi daring. Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dikonfirmasi di Palembang, Sabtu (7/1/2023), mengatakan, polisi gadungan tersebut berinisial DIP alias Dimas (30) dan G alias Wawan (30), warga 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang.

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya masing-masing, Jumat (6/1/2023) pagi. Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Palembang.

Baca Juga

Pengakuan tersebut diutarakantersangka untuk memeras seorang pria berinisial GS (30), warga Kota Palembang di dalam kamar salah satu hotel bintang tiga di wilayah 8 Ilir, Minggu (1/1), pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka DIP dan G meminta uang tunai senilai Rp20 juta kepada korban GS.

Ia menyebutkan, uang tersebut diminta tersangka sebagai tanda damai karena korban kedapatan berada di kamar hotel untuk berkencan dengan seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.