Ahad 08 Jan 2023 07:45 WIB

Prabowo: Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Sistem proporsional tertutup menjadikan penentu caleg bukan rakyat, tetapi DPP partai

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri) saat menghadiri peresmian Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra di Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Pada kesempatan tersebut Prabowo Subianto meresmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri) saat menghadiri peresmian Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra di Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Pada kesempatan tersebut Prabowo Subianto meresmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menyatakan bahwa partainya mendukung sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

"Kita semua, seluruh anggota, menghendaki terbuka," kata Prabowo kepada wartawan di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga

Prabowo menjelaskan bahwa melalui sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan keterwakilan yang lebih banyak. "Jadi, umpama di satu dapil (daerah pemilihan) ada 6 calon di satu partai, maka ada yang mewakili perempuan, ada pemuda, ada ulama, ada buruh, dan ada petani," ucap Prabowo.

Dengan demikian, katanya, bagi sosok yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia ini, sistem pemilu proporsional terbuka akan lebih membuka keterwakilan dan lebih demokratis.

"Nanti kalau tertutup ya DPP yang menentukan, bukan rakyat dari bawah," kata Prabowo.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022. Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement