Ahad 08 Jan 2023 12:07 WIB

PKB: Isu Perlindungan Anak Harus Jadi Arus Utama!

Pemangkua kepentingan publik harus jadikan perhatian serius.

Rep: muhammad subarlah/ Red: Muhammad Subarkah
Aktivis PKB pengalangan petisi perlindungan anak Indonesia di sela kegiatan Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/1/2023).
Foto: istimewa
Aktivis PKB pengalangan petisi perlindungan anak Indonesia di sela kegiatan Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kekerasan terhadap anak di Indonesia masih saja terus terjadi. Kondisi ini membutuhkan komitmen lebih dari pemerintah, masyarakat, maupun elemen masyarakat sipil untuk mengarusutamakan isu perlindungan anak agar meminimalkan potensi kekerasan terhadap anak di tanah air. 

"Kekerasan terhadap anak ini seperti puncak gunung es, kelihatan kecil di luar tetapi besar di dalam. Situasi ini membutuhkan komitmen bersama dari para pemangku kepentingan baik di level pemerintah, publik, maupun elemen masyarakat sipil agar terus menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap anak di Indonesia," ujar Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar di sela kegiatan pengalangan petisi perlindungan anak Indonesia di sela kegiatan Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/1/2023). 

MUhaimin mengungkapkan jika tren kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat akhir-akhir ini. Berbagai bentuk modus kekerasan terhadap anak juga terus berkembang. Bahkan kekerasan ini terjadi tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikis. "Kasus Tiko yang harus sendirian merawat ibunya selama belasan tahun dalam kondisi penuh keterbatasan di Jakarta Timur juga bentuk kekerasan terhadap anak. Apalagi jika menilik pemicunya di mana situasi yang terjadi akibat permasalahan rumah tangga sang orang tua," katanya.

Muhaimin juga menyoroti kasus penculikan Malika bocah perempuan yang dijadikan pemulung. Menurutnya hal itu jelas-jelas bentuk kekerasan yang bisa menimpa siapa saja anak di Indonesia. "Situasi ini tidak bisa terus kita biarkan tanpa ada upaya bersama dari berbagai elemen masyarakat untuk meminimalkannya," tukasnya. 

Selanjutnya, Muhaimin menegaskan adanya penandatangan petisi untuk perlindungan anak kali ini adalah merupakan salah satu bentuk usaha untuk mengajak semua pemangku kepentingan di Indonesia menesagkan sikap jika kekerasan terhadap anak merupakan bahaya laten. Oleh karena itu perlindungan terhadap anak harus terus disuarakan agar generasi muda benar-benar menjadi tulang punggung tangguh bagi Indonesia di masa depan.

"Kami akan terus mendorong pengarusutamaan isu perlindungan anak di Indonesia ini. Agar upaya perlindungan anak bisa dilakukan secara sistematis dan terukur. Dengan demikian kasus kekerasan terhadap anak bisa diminimalkan," pungkasnya.

sumber : rilis DPP PKB
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement