Ahad 08 Jan 2023 14:28 WIB

Delapan Parpol Parlemen Vs PDIP Soal Sistem Pemilu, MK Jadi Penentu

Delapan parpol parlemen menyatakan lima sikap penolakan sistem proporsional tertutup.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Delapan ketua umum partai politik sebelum menggelar pertemuan tertutup dalam rangka penolakan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).
Foto: Nawir Arsyad Akbar/Repunblika
Delapan ketua umum partai politik sebelum menggelar pertemuan tertutup dalam rangka penolakan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan partai politik yang ada di parlemen, menyampaikan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Hanya PDI Perjuangan, parpol di perlemen Senayan yang tidak disertakan dalam kesepakatan ini.

Kedelapan parpol yang berseberangan pendapat dengan PDIP tersebut menyepakati lima sikap terkait sistem proporsional tertutup. Kesepakatan bersama delapan parpol ini dibacakan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Baca Juga

Pertama, kedelapan partai menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi.

"Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. kami tidak ingin demokrasi mundur," ujar Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).