Ahad 08 Jan 2023 14:45 WIB

Delapan Parpol Desak KPU Jaga Netralitas Soal Sistem Proporsional Pemilu

Delapan parpol parlemen bersepakat menolak sistem proporsional tertutup pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Delapan ketua umum partai politik sebelum menggelar pertemuan tertutup dalam rangka penolakan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).
Foto: Nawir Arsyad Akbar/Republika
Delapan ketua umum partai politik sebelum menggelar pertemuan tertutup dalam rangka penolakan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan partai politik yang ada di parlemen, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tegas menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Secara khusus, mereka juga menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pertama kali mengungkapkan kemungkinan penerapan sistem tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali meminta KPU agar fokus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menegaskan, KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang.

Baca Juga

"KPU bukan lembaga yang menafsir, dia hanya pelaksana. Kepastian bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan karena pemerintah telah menganggarkan. Kita akhiri isu pemilu itu, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan," ujar Ali di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).

Adapun Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu sepakat dengan lima butir kesepakatan yang dihasilkan oleh delapan partai politik parlemen hari ini. Harapannya dengan penolakan tersebut, isu liar penundaan Pemilu 2024 juga hilang.