REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan partai politik yang ada di parlemen, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tegas menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Secara khusus, mereka juga menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pertama kali mengungkapkan kemungkinan penerapan sistem tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali meminta KPU agar fokus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menegaskan, KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang.
"KPU bukan lembaga yang menafsir, dia hanya pelaksana. Kepastian bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan karena pemerintah telah menganggarkan. Kita akhiri isu pemilu itu, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan," ujar Ali di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).
Adapun Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu sepakat dengan lima butir kesepakatan yang dihasilkan oleh delapan partai politik parlemen hari ini. Harapannya dengan penolakan tersebut, isu liar penundaan Pemilu 2024 juga hilang.