Ugal-Ugalan Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi

Puluhan motor berknalpot brong atau knalpot tidak standar (ilustrasi).
Puluhan motor berknalpot brong atau knalpot tidak standar (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Anis Efizudin

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Aksi balap liar masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tim Pandawa Polres Sukoharjo yang menerima laporan masyarakat terkait balap liar tersebut langsung melakukan razia. Hasilnya, puluhan pemuda pelaku balap liar berhasil diamankan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, puluhan remaja tersebut kedapatan melakukan aksi balap liar. Selain mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena aksi balap liar para pemuda ini dianggap mengganggu," beber Kapolres, Ahad (8/1/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa total terdapat 37 orang beserta motor berknalpot brong diamankan. Untuk memberi efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong. Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan.

"Kita lakukan tilang secara manual dan barang bukti knalpot brong kami sita," katanya menegaskan.

Diharapkan setelah didata dan dibina, para pemuda ini tidak mengulangi perbuatannya.

Wahyu mengatakan bahwa selama patroli Tim Pandawa juga mengamankan 3 remaja yang tengah mengkonsumsi miras di tempat umum. Bahkan salah seorang tersebut diamankan setelah mengemudi mobil dengan ugal-ugalan karena terpengaruh miras.

Dalam mengamankan pemuda tersebut, turut disita satu botol berisikan miras jenis ciu. Selain itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga membubarkan perselisihan antara dua perguruan pencak silat.

Dalam pembubaran itu, Tim Pandawa mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa satu bilah clurit dan dua gear bergerigi. "Mereka kemudian kita amankan dan akan diproses secara pidana," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Satlantas Polresta Sidoarjo Imbau Pedagang tak Jual Kenalpot Brong

Polresta Banyumas Musnahkan 800 Knalpot Brong

Polresta Banyumas Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong yang Resahkan Warga

Polres Sibolga Musnahkan 255 Knalpot Brong

Pemusnahan Miras dan Knalpot Bising di Mapolda DIY

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark