Ahad 08 Jan 2023 16:23 WIB

Ecky Memutilasi Korban dengan Rapi

Ecky memutilasi jasad korban menjadi tujuh bagian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Lida Puspaningtyas
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka M. Ecky Listiantho (34 tahun) tidak hanya membunuh korban, Angela Hindriati (54 tahun), tapi juga memutilasi jasadnya menjadi tujuh bagian. Mutilasi korban dilakukan dalam sepekan dengan cukup rapi.

Kanit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dokter forensik terhadap potongan jasad korban tidak ditemukan adanya bekas benda tumpul. Disebutnya tubuh korban dipotong menggunakan gergaji listrik karena bentuk potongan yang rapi.

Baca Juga

"Gak ada (luka tumpul), yang kemarin bisa diidentifikasi bentuk potongan gergaji. Kemarin dari dokter forensik bilangnya ini gergaji, benda yang tipis, karena bentuk potongannya rapi. Pakai gergaji listrik," katanya saat dikonfirmasi, Ahad (8/1/2023).

Menurut Tommy, Ecky memotong bagian bahu kiri-kanan, perbatasan antara pergelangan kaki kiri-kanan, panggul kiri-kanan. Sementara dadan sama kepala masih menjadi satu.

Potongan tubuh Angela kemudian disimpan di dua boks kontainer di dalam kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban disimpan di dalam kontrakan tersebut selama satu tahun lebih hingga ditemukan kepolisian.

Korban tewas akibat dicekik oleh tersangka Ecky. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga korban mutilasi bernama Angela dibunuh sejak satu tahun lebih atau bulan November tahun 2021 silam. Namun kemudian tersangka baru memutilasi korban sepekan kemudian.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/1).

Menurut Hengki, setelah nyawa korban Angela dihabisi, tersangka Ecky menaruh jasadnya di dalam kontrakan yang disewanya di kawasan Tambun, Bekasi sampai ditemukan pihak kepolisian.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement