Ahad 08 Jan 2023 16:30 WIB

Pemkot Surabaya Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dukung SPBE

Tanda tangan elektronik diterapkan oleh seluruh perangkat daerah Kota Surabaya.

Ilustrasi penggunaan tanda tangan elektronik di Surabaya.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi penggunaan tanda tangan elektronik di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID SURABAYA -- Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

"Tanda tangan elektronik dimulai 2 Januari 2023. Jadi, begitu masuk kantor pada 2 Januari, semua prosesi sudah dengan elektronik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Ahad (8/1/2023).

Tanda tangan elektronik tersebut diterapkan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya mulai dari badan, dinas, kecamatan hingga kelurahan. Tujuan diterapkan agar kerja organisasi menjadi lebih cepat dan maksimal.

Fikser mengatakan banyak prosesi yang harus dilewati sebelum seluruh PD di lingkup pemkot menerapkan tanda tangan elektronik. Sejumlah persiapan itu dilakukan pemkot sejak pertengahan tahun 2022 bersama Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI).

"Tanda tangan elektronik ini dari awal pertengahan tahun 2022 sudah persiapan berjalan dengan BSSN. Memang banyak proses yang harus dilewati, termasuk verifikasi serta sosialisasi dengan teman-teman perangkat daerah," kata dia.

Dengan menerapkan TTE, Fikser menyatakan administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya sekarang ini menjadi lebih rapi dan cepat. Apalagi, penomoran atau perubahan surat juga tidak bisa diubah dengan mudah sewaktu-waktu.

"Karena connecting server, semua data ada di BSSN. Sehingga, kalau hampir terjadi perubahan pada surat itu prosesnya panjang," ujar dia.

Maka dari itu, lanjut dia, sejak awal sosialisasi, pihaknya mengimbau kepada seluruh PD agar berhati-hati dalam hal surat menyurat. Dia meminta apabila surat tersebut belum selesai, supaya tidak langsung ditandatangani elektronik.

"Dari awal kami sudah minta teman-teman PD bahwa proses itu betul-betul harus selesai sebelum dilakukan tanda tangan elektronik. Jadi, seluruh PD sekarang sudah murni menggunakan tanda tangan elektronik," kata dia.

Diketahui, legalitas hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement