Ahad 08 Jan 2023 18:55 WIB

Tengok Karim Younis, Israel Cabut Izin Masuk 3 Pejabat Palestina

Karim Younis, warga Palestina yang bebas setelah menjalani hukuman 40 tahun penjara

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Tahanan Palestina terlama di penjara Israel, Karim Younis, disambut di desanya di Ara, Israel setelah dibebaskan pada 5 Januari 2023. Dia mendekam di penjara Israel selama 40 tahun.
Foto: REUTERS/Ammar Awad
Tahanan Palestina terlama di penjara Israel, Karim Younis, disambut di desanya di Ara, Israel setelah dibebaskan pada 5 Januari 2023. Dia mendekam di penjara Israel selama 40 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Israel telah mencabut izin masuk tiga pejabat senior Palestina dari Partai Fatah. Hal itu dilakukan setelah ketiganya mengunjungi Karim Younis, seorang warga Palestina yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman 40 tahun penjara akibat membunuh tentara Israel.

Tiga pejabat Palestina yang dicabut izin masuknya oleh Israel adalah Mahmud al-Alul, Azzam al-Ahmad, dan Rawhi Fattouh. Ketiganya berkunjung ke Desa Ara di Israel utara untuk bertemu Karim Younis yang bebas pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Baca Juga

“Ketiga pria itu memanfaatkan status mereka dan memasuki Israel pagi ini (Sabtu) untuk melakukan perjalanan ke rumah teroris Karim Younis,” kata Kementerian Pertahanan Israel dalam sebuah pernyataan, Sabtu (7/1/2022), dikutip Aljazirah.

Bebasnya Karim Younis (64 tahun) dari penjara disambut ratusan pendukungnya warga Arab-Israel di Desa Ara. Dalam sambutannya mereka menyanyikan lagu kebangsaan Palestina. Seorang warga memanggul Younis di pundaknya kemudian mengaraknya. Younis mengaku tak menyesal harus menjalani hukuman penjara selama 40 tahun karena membunuh seorang tentara Israel.

“Kisah setiap tahanan adalah kisah seluruh bangsa, dan saya bangga menjadi salah satu yang berkorban untuk Palestina,” kata Younis.  

Younis diidentifikasi sebagai tahanan Palestina terlama. Dalam kasus pembunuhan tentara Israel yang dilakukannya, sepupu Younis, Maher Younis, turut terlibat. Maher dilaporkan akan bebas dalam beberapa pekan mendatang. Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri telah menulis surat kepada jaksa negara untuk memperoleh pendapat hukum tentang kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan Younis dan sepupunya.

“Mencabut kewarganegaraan mereka akan menjadi pesan penting bagi mereka yang telah menjadi simbol aksi teroris mereka,” ujar Deri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement