REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Di antara surat yang sangat istimewa dalam Alquran adalah surat An-Nur. Surat ini merupakan surat ke-24 dalam Alquran atau juz ke-18 dan memiliki 64 ayat.
Surat An-Nur masuk pada klasifikasi surat Madaniyah karena surat ini diturunkan Allah SWT ketika Rasulullah SAW telah berhijrah dari Makkah ke Yastrib atau Madinah.
Pendiri Quantum Akhyar Institut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dari penamaan surat saja yakni An-Nur sudah menunjukan keistimewaan surat tersebut. Secara harfiah An-Nur berarti cahaya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan nama surat An-Nur menunjukkan bahwa seluruh ayat yang terkandung dalam surat itu merupakan cahaya yang merupakan petunjuk dari Allah SWT kepada hamba-Nya agar selamat dalam menjalani kehidupan.
"Allah SWT ingin memberikan kesan bahwa surat ini spesial, karena di seluruh suratnya, ayatnya mengandung cahaya, pedoman-pedoman yang kalau kita pelajari, kita amalkan, Allah SWT akan memberikan cahaya dalam kehidupan kita, yang membuat kita bersinar di hadapan Allah SWT," kata Ustadz Adi Hidayat dalam kajian daringnya, dikutip dari dokumentasi Harian Republika.
Surat An-Nur sendiri banyak memuat pedoman-pedomaan syariat. Ini sekaligus karakteristik dari surat Madaniyah.
Berkaitan dengan itu dalam awal surat An-Nur yakni pada ayat satu, Allah SWT menjelaskan bahwa surat An-Nur diturunkan menjelaskan hukum-hukum Allah SWT bagi umat manusia.
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Inilah suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum) nya, dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat." (QS An-Nur ayat 1).
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam permulaan surat An-Nur, Allah SWT langsung memberikan peringatan kepada hamba yang membaca surat tersebut agar fokus dengan menaruh perhatian yang sempurna agar mendapatkan cahaya atau petunjuk Allah SWT.
Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni
Dalam ayat pertama itu terdapat kata wa faradhnaha yang berarti kami wajibkan menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya.
Salah satu ahli tafsir dari kalangan tabiin yakni Mujahid bin Jabar dan Qatadah menjelaskan bahwa makna dari lafaz wa faradhnaha dalam surat itu yakni bahwa Allah dalam surat itu menerangkan perkara yang halal, haram, perintah, larangan dan batasan-batasan bagi manusia.
Begitu pun keterangan Imam Bukhari yang mengatakan faradhnaha memiliki arti Allah SWT mewajibkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya bagi manusia baik pada masa saat ayat itu diturunkan yakni masa sahabat maupun sesudahnya hingga hari akhir.