Ahad 08 Jan 2023 18:39 WIB

Benarkah Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu Cipta Kerja?

Perppu Cipta Kerja dinilai membuka celah pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (tengah). Langkah Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja menuai polemik bahkan spekulasi bahwa Jokowi bisa dimakzulkan dari jabatan presiden. (ilustrasi)
Foto:

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan,  sudah menanggapi pernyataan mantan ketua, MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa membuka celah dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Menurut dia, proses pemakzulan tak bisa dilakukan dengan mudah karena harus melalui beberapa tahapan yang diatur di dalam UUD 1945.

“Kita menghormati pendapat Pak Jimly yang merupakan pendapat personal. Sebagai professor yang amat terpelajar, kita amat menghormati. Namun proses pemakzulan itu ada tahapannya, tidak semudah itu. Tentu diatur dalam UUD 1945,” kata Irfan saat dihubungi Republika, Jumat (6/1/2022).

Irfan pun tak mempersoalkan adanya potensi pemakzulan terhadap Presiden pasca diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Namun, ia meminta agar masyarakat menunggu pembahasan di DPR.

“Silakan nanti apakah wacana yang digelindingkan Prof Jimly itu memenuhi syarat bertentangan UUD 1945. Itu kita uji dalam DPR… Apakah cukup unsur Prof Jimly mengatakan itu karena diatur dalam UUD 45 Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.