Ahad 08 Jan 2023 21:42 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Wanita Emas oleh Ketua KPU Gugur Sebelum Disidang DKPP

Hasnaeni lewat pengacaranya mencabut laporan atas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelecehan oleh Hasnaeni atau Wanita Emas namun laporan kemudian dicabut. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/Febryan. A
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelecehan oleh Hasnaeni atau Wanita Emas namun laporan kemudian dicabut. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berakhir. Kasus ini gugur sebelum disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Musababnya, kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, mencabut pengaduan kliennya yang sedang diproses oleh DKPP. Lewat surat pencabutan bertanggal 4 Januari 2023, Farhat menyampaikan dua alasan pencabutan pengaduan. 

Baca Juga

Pertama, karena beredarnya video Hasnaeni menyampaikan permohonan maaf kepada Hasyim lantaran sudah menuduh Ketua KPU itu melakukan pelecehan. Dalam video tersebut, Hasnaeni juga menyebut dirinya sedang dalam kondisi depresi ketika menuduh Hasyim. 

Kedua, Hasnaeni pernah mencabut surat kuasanya terhadap Farhat Abbas. Farhat pun mengaku khawatir reputasinya sebagai advokat tercoreng akibat pencabutan kuasa di tengah proses pendampingan hukum seperti itu. 

"Bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini ..., maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," kata Farhat dalam surat tersebut, dikutip Republika, Ahad (8/1/2023). 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DKPP dan ditembuskan kepada Hasyim. Sehari setelah surat pencabutan itu dibuat, Farhat juga mengirimkan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum kepada Hasnaeni. 

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan pengaduan dari Farhat pada Jumat (6/1/2023). Dengan demikian, kata Heddy, kasus dugaan pelecehan seksual Hasyim itu tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. 

Republika telah meminta tanggapan Hasyim terkait pencabutan aduan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Hasyim belum merespons. 

Hasyim sebelumnya diadukan ke DKPP dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024. KPU diketahui sudah menyatakan partainya Hasnaeni, Republik Satu, tidak lulus sebagai peserta pemilu. 

Hasyim dalam sejumlah kesempatan sebelumnya tidak membantah secara gamblang soal tuduhan pelecehan terhadap Hasnaeni itu. Dia hanya mengatakan bahwa siap memberikan jawaban atau penjelasan atas tudingan itu di dalam sidang etik DKPP. 

Sedangkan, Hasnaeni tidak bisa dimintai konfirmasi langsung soal tuduhan-tuduhannya tersebut. Sebab, perempuan berjuluk Wanita Emas itu kini sedang ditahan sebagai tersangka penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement