Senin 09 Jan 2023 00:33 WIB

MUI Makassar Panggil Penganut Aliran Hakikinya Hakiki

Pemanggilan pimpinan dan penganut aliran Hakikinya Hakiki sebagai upaya pembinaan.

Salah satu fatwa MUI (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Salah satu fatwa MUI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sekreatris Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar (MUI Kota Makassar) KH Masykur Yusuf mengatakan, MUI Makassar memanggil penganut aliran Hakikinya Hakiki. Tujuan pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan terkait aliran dan ajarannya untuk selanjutnya diluruskan, jika menyimpang dari ajaran agama.

"Pemimpin dan pengikut aliran Hakikinya Hakiki yang sudah ditetapkan sebagai aliran sesat dipanggil besok untuk diketahui penjelasannya dan diminta kesiapannya untuk bertobat atau siap dibina," kata Masykur di Makassar, Ahad (8/1/2023).

Baca Juga

Menurut dia, pemanggilan pimpinan dan penganut aliran Hakikinya Hakiki sebagai upaya pembinaan, sekaligus untuk mengetahui komitmennya siap berhenti menyebar pahamnya dan bertobat. Dia mengatakan, pentingnya pertemuan tersebut untuk mengetahui lebih lanjut terkait pemahaman dan aliran yang dinilai menyimpang dari Agama Islam.

Apabila pimpinan dan penganutnya tidak mengikuti anjuran MUI Makassar, maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib. Apalagi MUI Makassar telah menerbitkan maklumat agar ajaran tersebut dihentikan lantaran dinyatakan sesat.

Sementara itu Ketua MUI Makassar KH Baharudin Abduh Shafa sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mendalami dan menelusuri silsilah sanad dari aliran itu, sehingga para pengikutnya akan turut dipanggil untuk memberikan penjelasan. Pentingnya penelusuran sanad atau silsilah dari suatu aliran karena aliran tarekat harus memiliki silsilah atau sanad yang jelas.

Sementara, aliran Hakikinya Hakiki ini pengikutnya mengaku bertemu Tuhan dan nabi, bahkan dinyatakan dijamin masuk surga dan mendapat status Haji tanpa harus ke Tanah Suci Mekkah. Adapun sikap MUI Makassar menyangkut aliran Hakikinya Hakiki telah tertuang dalam Maklumat Nomor 01 MUI.MKS/XII/2022 yang berisi 5 poin kesesatan terkait ajaran tersebut diantaranya menyalahi rukun iman.

Kedua, jaminan masuk surga. Ketiga, mengaku pernah bertemu Tuhan, keempat status Haji tanpa perlu ke tanah suci Mekkah dan kelima menunaikan shalat dengan niat berbeda.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement