Yogyakarta Dorong Warga Miliki Identitas Kependudukan Digital
Red: Fernan Rahadi
KTP Digital (ilustrasi) | Foto: republika/kurnia fakhrini
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mendorong warga di kota tersebut untuk segera memiliki Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID yang bisa diunduh melalui aplikasi di telepon seluler.
"Aplikasi sudah tersedia dan bisa diunduh sehingga masyarakat bisa mengakesnya dengan leluasa. Nanti kami bantu untuk aktivasinya," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Senin (9/1/2023).
Menurut dia, dorongan bagi masyarakat untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital dilakukan melalui sosialisasi atau saat masyarakat mengakses layanan kependudukan.
"Misalnya saat masyarakat mencetak KTP elektronik, maka petugas akan memberikan informasi mengenai Identitas Kependudukan Digital dan tawaran untuk memilikinya," katanya.
Petugas bisa membantu masyarakat untuk mengunduh sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital tersebut. Dengan memiliki identitas digital, maka warga tidak perlu lagi membawa KTP elektronik dalam bentuk blanko fisik tetapi data identitas tersebut sudah tersimpan di telepon selular dan langsung bisa diakses jika diperlukan.
"Ketika blanko KTP elektronik di Yogyakarta habis beberapa waktu lalu, kami juga mengintensifkan informasi mengenai identitas digital ini. Jadi, sembari menunggu blanko kembali tersedia, masyarakat sebenarnya bisa mengunduh identitas digital," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Bram, masih banyak masyarakat yang belum merasa mantap apabila belum memiliki KTP elektronik dalam bentuk fisik dibanding identitas dalam bentuk digital.
Sosialisasi dan penggunaan Digital ID di Kota Yogyakarta dilakukan bertahap, diawali dari pejabat di lingkungan pemerintah kota tersebut kemudian diperluas untuk pegawai dan masyarakat.
Melalui identitas digital tersebut masyarakat akan bisa mengakses berbagai data kependudukan melalui aplikasi di telepon selular, namun untuk saat ini baru tersedia untuk KTP dan kartu keluarga (KK).
Data identitas kependudukan digital tersebut tersimpan di server terpusat secara nasional dan pemerintah memastikan keamanan data. Data identitas di telepon selular hanya bisa diakses oleh pemilik telepon yang bersangkutan.