REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 402 juta dari eks Kadis perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin ke kas Negara. Jumhana merupakan terpidana kasus suap bersama Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui biro keuangan KPK, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari Terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (9/1).
Ali menjelaskan, uang itu disetorkan sebagai cicilan dari denda dan pengganti yang diwajibkan kepada Jumhana berdasarkan putusan pengadilan. Walau demikian, Jumhana belum membayar sepenuhnya lantaran total kewajiban uang pengganti senilai Rp 600 juta.
"Keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 600 juta," ujar Ali.
Ali menegaskan, KPK bakal secepatnya menagih kekurangan pembayaran tersebut kepada Jumhana. Sehingga, keseluruhan kewajiban Jumhana dapat segera mengisi kas Negara.
"Jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari Terpidana dimaksud untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," ucap Ali.
Tercatat, Jumhana ialah terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Jumhana divonis penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 600 juta.