Senin 09 Jan 2023 14:49 WIB

Badan Pangan Segera Terbitkan Acuan Baru Harga Gabah dan HET Beras

HET beras saat ini antara Rp 9.450 per kg hingga Rp 13.600 per kg.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga memanen padi di daerah Gedebage, Kota Bandung, Selasa (3/1/2023). Faktor gangguan cuaca seperti tingginya intensistas hujan mengakibatkan fluktuasi harga gabah. Selain itu, kenaikan harga beras disejumlah daerah disebabkan masa panen padi yang sudah selesai dan hasil panen tidak sebanyak tahun lalu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga memanen padi di daerah Gedebage, Kota Bandung, Selasa (3/1/2023). Faktor gangguan cuaca seperti tingginya intensistas hujan mengakibatkan fluktuasi harga gabah. Selain itu, kenaikan harga beras disejumlah daerah disebabkan masa panen padi yang sudah selesai dan hasil panen tidak sebanyak tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) bakal segera mengatur harga acuan baru untuk gabah dan beras di tingkat konsumen. Pengaturan harga acuan baru lantaran adanya kenaikan sejumlah biaya produksi sehingga diperlukan penyesuaian.

"Sedang maraton proses diskusi antarkementerian/lembaga dan pelaku usaha," kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, kepada Republika.co.id, Senin (9/1/2023).

Baca Juga

Arief mengatakan, banyak yang harus dikerjakan secara paralel oleh Badan Pangan terhadap perbaikan tata kelola beras nasional. Sejauh ini, NFA telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur soal perberasan.

Di antaranya Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat konsumen, serta Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat konsumen Tahun 2023.

Setelah tiga beleid itu, Badan Pangan akan mengatur lebih teknis ihwal harga pembelian gabah dan beras oleh Bulog serta harga eceran tertinggi (HET) beras di konsumen. Saat ini, acuan harga gabah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020. Di mana, salah satunya, harga gabah kering panen (GKP) di petani diatur sebesar Rp 4.200 per kg.

Adapun, untuk HET beras diatur melalui Permendag Nomor 53 Tahun 2017. HET beras medium diatur sebesar Rp 9.450 per kg hingga Rp 10.250 per kg, adapun HET beras premium sebesar Rp 12.800 per kg hingga Rp 13.600 per kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement