REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan delman tidak dilarang digunakan di Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatasi pengoperasian delman hanya di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat (Jakpus) pada saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Ahad.
"Masih bisa Sabtu dan Minggu dan akan dibahas instansi terkait," kata Heru dihubungi di Jakarta, Senin (9/1/2023). Menurut dia, tidak ada pelarangan permanen wisata naik delman di sekitar kawasan Monas.
Pembatasan operasional itu mengingat Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023. Pertemuan serangkaian KTT ASEAN dilaksanakan dengan ratusan pertemuan di Jakarta. Indonesia tahun ini menjadi ketua ASEAN, setelah menerima tongkat estafet dari ketua sebelumnya yakni Kamboja.
"Ini uji coba menjelang KTT Keketuaan Indonesia di ASEAN yang bisa pertemuannya cukup banyak, ratusan pertemuan," kata Heru. Di sisi lain, Heru menyebutkan, banyak warga atau pengunjung Monas yang mengeluhkan bau tidak sedap dari kotoran kuda yang parkir di sekitar kawasan Monas.
Selama ini delman tersebut melayani wisatawan atau pengunjung untuk mengelilingi kawasan Monas melalui sekitar Jalan Medan Merdeka. "Warga banyak mengeluh bau yang kurang enak," kata Heru.
Sebelumnya, Koordinator Delman Monas, Nanang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus bisa membina seluruh kusir delman agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga. Dia menjelaskan, setidaknya ada 45 kusir yang beroperasi di kawasan Monas yang kesehariannya menggantungkan delman sebagai mata pencaharian.
Nanang kecewa terhadap keputusan Pemkot Jakpus yang sepihak melontarkan wacana larangan delman beroperasi di kawasan Monas dan Jalan MH Thamrin hingga Bundaran HI. Pemkot Jakpus melarang delman beroperasi di kawasan Monas, karena kotoran kuda yang berceceran di jalanan dianggap menimbulkan bau tidak sedap.
"Kotoran kuda itu terkadang bercecer sehingga menimbulkan bau di kawasan Monas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus, Wildan Anwar saat diwawancarai, Kamis (5/1/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin mengatakan, pihaknya sedang membentuk gugus tugas untuk melarang delman di kawasan Monas. "Delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Iqbal pada pekan lalu.