REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kepolisian Sektor Metro Penjaringan mengupayakan pemulihan trauma untuk korban pembakaran berinisial DW (39 tahun) ketika selesai menjalani pemulihan pascaoperasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo(RSCM) Jakarta.
"Kami upayakan ada pemulihan trauma setelah korban selesai diisolasi di RSCM," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari kepada wartawan usai konferensi pers di Markas Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Bobby mengatakan, langkah yang diambil belum bisa disampaikan karena saat ini DW sedang menjalani pemulihan luka bakar sekitar 60 persen yang sudah dioperasi pihak RSCM pada pekan lalu. Kondisinya sudah sadar, namun penyidik belum bisa memintai keterangan DW karena adanya isolasi.
DW memiliki tiga orang anak dari pernikahan sirinya dengan tersangka MR yang saat ini sudah proses bercerai. Meski belum bercerai, DW dan MR sudah lama berpisah ranjang sekitar tiga bulan. Selama 16 tahun pernikahan mereka, MR tidak memiliki mata pencaharian tetap. Akhirnya MR dicerai oleh DW yang bekerja sebagai buruh.
MR juga menjalani hidupnya sendirian secara berpindah-pindah tempat tinggal (nomaden). Sedangkan anak-anak mereka diasuh oleh DW. "Sudah punya tiga anak, kisahnya sudah tiga bulan pisah ranjang, 16 tahun bersama masih proses mereka nikah siri sudah talak," kata Bobby.
Namun saat kejadian tragis pada Rabu (4/1) itu, MR yang sedang menaiki angkutan umum melihat kedua korban. Salah satu diketahui istri sirinya, DW (39) yang sedang duduk bersama SB (40).
Lalu timbul niat jahat untuk membunuh korbannya. MR memberhentikan angkutan umum yang dinaiki lalu membeli bensin sebanyak Rp 5.000 di dalam plastik. Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40) karena cemburu.
Lalu korban SB disulut dengan menggunakan korek api warna hijau. Api itu juga mengenai DW hingga DW mengalami luka bakar 60 persen. DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Sedangkan SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya ke kali yang sama dengan DW.
Berdasarkan data hasil otopsi, kata Kapolsektro Kompol Bobby Danuari, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam, bukan karena luka bakar yang diderita. Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.
Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. "Hasil otopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air," kata Bobby.
Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW. "Lalu barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," kata Bobby.
Tersangka MR ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.