Senin 09 Jan 2023 16:10 WIB

Wali Kota Bandung Berharap Investasi Gedung Parkir Meningkat

Penyesuaian tarif parkir off-street di Bandung diharapkan menarik minat investor.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Juru parkir beraktivitas di area parkir off-street Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Juru parkir beraktivitas di area parkir off-street Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tarif baru parkir di luar badan jalan (off-street) wilayah Kota Bandung rencananya mulai diberlakukan 11 Januari 2023. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengharapkan penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan investasi gedung parkir.

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, tarif parkir off-street ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. “Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini pihak swasta dapat lebih banyak berinvestasi gedung parkir di Kota Bandung. Semoga mereka juga dapat memperluas space parkir milik mereka,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Senin (9/1/2023).

Yana menyebut tahapan rencana penyesuaian tarif itu sudah dijalankan. Diharapkan penyesuaian tarif bisa segera direalisasikan. “Tanggal 11 (Januari) ini, insyaallah, karena semua tahapan sudah dilakukan,” ujar Yana.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebelumnya mengatakan, penyesuaian tarif parkir off-street ini diharapkan dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, juga meminimalkan potensi kemacetan. Selain itu, kata dia, diharapkan juga akan menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung, sehingga nantinya kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off-street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on-street). 

“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung. Ke depan, kita dorong off-street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off-street),” kata Rijal, Rabu (4/1/2023).

Mengacu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022, biaya parkir di luar badan jalan (off-street) ditentukan sebagai berikut:

-Kendaraan roda empat atau lebih: satu jam pertama Rp 4.000-7.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir atau VIP ditambahkan biaya Rp 30.000-50.000 untuk sekali masuk.

-Kendaraan roda dua: satu jam pertama Rp 2.000-5.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 2.000-5.000.

Untuk harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan simpul transportasi, ketentuannya sebagai berikut:

-Kendaraan roda empat atau lebih: satu jam pertama Rp 4.000-7.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir atu VIP ditambahkan biaya Rp. 30.000-50.000 untuk sekali masuk. Tarif maksimal sebesar Rp 30.000-50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp 30.000-50.000.

-Kendaraan roda dua: satu jam pertama Rp 2.000-5.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 2.000-5.000. Tarif maksimal sebesar Rp 15.000-25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp 15.000-25.000.

-Grace period ditentukan tiga menit. 

-Denda kehilangan karcis parkir: Rp 25.000-100.000. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement