REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah KH Zaitun Rasmin beserta rombongan mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (9/1/2023). Kedatangan tersebut karena Organisasi tersebut telah mendapat SK Hak Penunjukan Badan Hukum sehingga berhak mendapatkan Hak Milik atas Tanah.
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang menyerahkan SK Hak tersebut menyebut percepatan ini dilakukan atas perintah Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, yang tegas untuk menyelamatkan aset umat.
“Sikap Pak Hadi Tegas, tanah yang berkaitan untuk kepentingan umat harus dilindungi dengan kepastian hukum," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat memberikan pengantar.
Hal itu disambut baik oleh KH Zaitun Rasmin sebab sebelum adanya SK Hak ini, mereka harus mengatasnamakan asetnya dengan nama pribadi yang rawan sengketa.
“Sejak berdiri tahun 2000 sebagai ormas dan 1986 menjadi Yayasan terpaksa menjadikan nama pengurus untuk menjadi pemilik sertipikat, sedang itu rawan sengketa,” ujar KH Zaitun Rasmin
Zaitun meyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya pada Kementerian ATR/BPN atas penyerahan SK Hak ini.
“Terima kasih Pak Menteri dan Pak Wamen. Alhamdulilah hari ini kami menerima surat dari Kementerian ATR/BPN tentang kebolehan Wahdah Islamiyah sebagai Ormas untuk menjadikan asetnya dengan nama organisasi” ucap KH Zaitun Rasmin.
Pada hari yang sama, selain menyerahkan SK Hak untuk DPP Wahdah Islamiyah, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan SK Hak untuk Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan.