REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meningkatkan pengawasan terhadap penjualan jajanan anak guna mengantisipasi adanya peristiwa keracunan makanan akibat penggunaan nitrogen cair pada jajanan anak.
"Pengawasan jajanan anak sekolah, makanan, dan obat-obatan memang sudah menjadi agenda rutin antara Dinas Kesehatan dengan BPOM," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin (9/1/2023).
Ia mengatakan, dengan adanya peristiwa keracunan jajanan yang terjadi di provinsi lain, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penjualan jajanan anak yang ada di daerahnya. "Yang menjadi fokus kita saat ini adalah mengawasi kantin sekolah, setelah adanya peristiwa keracunan di daerah lain. Jangan sampai ini terjadi disini," katanya.
Dia menjelaskan terlebih lagi dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 tentang pelaporan peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan, maka pemerintah daerah akan ikut serta melakukan pengawasan lebih intensif.
"Semua kebijakan terintegrasi jadi pemerintah daerah akan menindaklanjuti ini juga. Terlebih lagi kita ada kebijakan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Ia mengharapkan dengan adanya pengawasan tersebut kejadian serupa tidak akan terjadi di Lampung, dan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan berupa surat edaran dengan nomor SR.01.07/III.5/154/2023 tentang pelaporan peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Dalam surat edaran tersebut mengimbau dinas kesehatan provinsi, kota, kabupaten, dan rumah sakit agar segera melaporkan bila ada temuan kasus keracunan pangan akibat mengonsumsi chiki ngebul. Makanan ini sebelumnya telah mengakibatkan sejumlah anak keracunan di Jawa Barat.