Senin 09 Jan 2023 17:10 WIB

Menkeu Tegaskan, Inflasi Bahan Makanan Masih Jadi Fokus Pemerintah

Selain inflasi, defisit juga cukup menarik perhatian pemerintah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menyatakan, inflasi masih menjadi salah satu fokus pemerintah.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menyatakan, inflasi masih menjadi salah satu fokus pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, inflasi masih menjadi salah satu fokus pemerintah. Terutama mengenai volatile food atau bahan makanan. 

Hal itu diwujudkan dalam bentuk sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, serta kinerja positif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang telah bekerja keras sebagai shock absorber dalam melindungi masyarakat. Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga

“Jangan lupa, APBN 2022 mengeluarkan lebih dari Rp 550 triliun untuk subsidi BBM, elpiji dan listrik. Ini menyebabkan kenapa harga yang diatur pemerintah nggak melonjak tinggi dibandingkan negara Eropa, Amerika, atau negara lain yang BBM-nya naiknya luar biasa selama 2022,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers, Senin (9/1/2023).

Selain inflasi, defisit juga cukup menarik perhatian. Menkeu menyebut, defisit 2022 berhasil mencapai angka di bawah tiga persen atau lebih rendah dari tahun sebelumnya. Hal itu sejalan dengan pemulihan ekonomi Indonesia yang masih sangat kuat dan terus berlanjut pada 2023.

“Tahun 2022 defisit kita menurun sangat drastis ke 2,38 persen, itu merupakan penurunan sangat besar. Hanya dalam kurun waktu satu tahun ternyata berjalan bersama dengan pemulihan ekonomi yang masih kuat,” tuturnya.

Di sisi lain, sejumlah reformasi yang telah dilakukan juga merupakan ciri positif dan kuat dari Indonesia di mata internasional. Menkeu menyebut, salah satunya berupa implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di tengah kondisi yang luar biasa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement