REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satlantas Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat penertiban dan razia di daerah setempat.
"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," kata Kapolres Kota Bima AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).
Bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009. "Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," katanya.
Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Satlantas Polres Kota Bima.