Senin 09 Jan 2023 23:35 WIB

Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual

Selama tilang manual ditiadakan, kedisiplinan pengendara menurun signifikan.

Red: Ani Nursalikah
Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satlantas Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat penertiban dan razia di daerah setempat.

"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," kata Kapolres Kota Bima AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).

Baca Juga

Bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009. "Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," katanya.

Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Satlantas Polres Kota Bima.