Senin 09 Jan 2023 17:15 WIB

Manusia Silver dalam Pandangan Islam: Umbar Aurat Hingga Menyusahkan Diri

MUI di beberapa daerah mengeluarkan fatwa haram terhadap keberadaan manusia silver.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Aktivitas manusia silver tidak dibenarkan, baik dari segi sosial maupun pandangan agama Islam.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Aktivitas manusia silver tidak dibenarkan, baik dari segi sosial maupun pandangan agama Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (MUI Kepri) menanggapi keberadaan manusia silver. Ketua MUI Kepri, Bambang Maryono, mengatakan aktivitas manusia silver tidak dibenarkan, baik dari segi sosial maupun agama Islam. 

Secara sosial, kata dia, keberadaan manusia silver amat meresahkan pengguna jalan raya karena mereka kerap meminta uang pada saat pemberhentian lampu merah. Sementara dalam pandangan agama Islam, lanjut dia, manusia silver dalam aksinya mengumbar aurat di depan umum, hingga menyusahkan diri dengan melumuri semua bagian tubuh menggunakan cat.

Baca Juga

"Jadi jelas, dari segi sosial maupun agama tidak cocok dengan budaya masyarakat kita," kata dia di Tanjungpinang, Senin (9/1/2023).

Bambang meminta pemerintah daerah setempat melalui Dinas Sosial, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum menertibkan keberadaan manusia silver. Tidak hanya di Jakarta, manusia silver yang meminta-minta kepada pengendara, belakangan makin marak di Kota Tanjungpinang, Riau.

"Kami sarankan manusia silver harus ditertibkan supaya tidak bertambah banyak, terutama di lampu-lampu merah," kata dia.

Dia menyebut, ketika manusia silver yang sekujur tubuhnya dilumuri cat itu tidak diberikan akses oleh pihak berwenang, maka mereka akan berhenti beroperasi dan meminta-minta kepada pengendara di lampu merah. Dia juga mengajak tokoh agama dan masyarakat memberikan pembinaan sekaligus pencerahan kepada manusia silver, bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu melanggar aturan.

"Perlu juga dilakukan kajian, apakah mereka, manusia silver itu melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi atau memang kebiasaan," kata dia.

Menurut dia, fenomena manusia silver, terlebih di pusat Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang, perlu dievaluasi agar jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bambang mengatakan, ada beberapa daerah melalui majelis ulama telah mengeluarkan fatwa haram terhadap keberadaan manusia silver, misalnya MUI Sumatra Utara.

Khusus di Kota Tanjungpinang, manusia silver dapat dengan mudah ditemui, terutama di lampu merah kilometer 6 dan kilometer 8. Mereka melumuri tubuh dengan cat berwarna silver dari ujung kepala sampai ujung kaki sembari membawa kotak kardus bekas untuk mengais uang pemberian para pengguna jalan raya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement