Senin 09 Jan 2023 20:15 WIB

Menteri Keamanan Nasional Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina di Ruang Publik

Israel melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir telah memerintahkan polisi untuk melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum.
Foto: AP Photo/Nasser Nasser
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir telah memerintahkan polisi untuk melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir telah memerintahkan polisi untuk melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum. Perintah Ben-Gvir mengikuti serangkaian langkah hukuman lainnya terhadap Palestina sejak dia menjabat akhir bulan lalu.

"Hari ini saya mengarahkan Polisi Israel untuk menegakkan larangan mengibarkan bendera PLO apa pun yang menunjukkan identifikasi dengan organisasi teroris dari ruang publik dan menghentikan hasutan apa pun terhadap Negara Israel," ujar Ben-Gvir di Twitter.

Pemerintahan baru Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah bergerak cepat melawan Palestina, sebagai pembalasan atas desakan Palestina agar badan peradilan tertinggi PBB memberikan pendapatnya tentang pendudukan militer Israel selama 55 tahun di Tepi Barat. Israel telah menahan dana sebesar hampir 40 juta dolar AS dari pendapatan pajak Palestina. Israel  akan mentransfer uang tersebut kepada para korban serangan militan Palestina.

Israel juga melucuti hak istimewa VIP pejabat Palestina. Israel bahkan membubarkan pertemuan orang tua Palestina yang membahas pendidikan anak-anak mereka.

Ben-Gvir adalah seorang tokoh sayap kanan yang dikenal karena retorika anti-Arab. Pekan lalu, Ben-Gvir menuai kecaman internasional karena mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa.

Perintah terbaru Ben-Gvir bukanlah pertarungan pertama untuk mengibarkan bendera Palestina. Bendera Palestina yang berwarna merah, hijau, dan putih membawa simbolisme besar dalam konflik Israel-Palestina. Mei tahun lalu, polisi anti huru hara Israel memukuli pengusung jenazah jurnalis veteran Palestina Shireen Abu Akleh. Polisi merobek bendera Palestina dari tangan orang-orang dan menembakkan granat kejut untuk membubarkan massa.

Israel pernah menganggap bendera Palestina sebagai bendera kelompok militan yang mirip dengan kelompok militan Palestina, Hamas atau Hizbullah Syiah Lebanon.  Tetapi setelah Israel dan Palestina menandatangani serangkaian perjanjian perdamaian sementara yang dikenal sebagai Kesepakatan Oslo, bendera tersebut diakui sebagai milik Otoritas Palestina.

Otoritas Palestina dibentuk untuk mengelola Gaza dan sebagian wilayah pendudukan Tepi Barat. Israel menentang bisnis resmi apa pun yang dilakukan oleh Otoritas Palestina di Yerusalem timur. Pada Ahad (8/1/2023) Netanyahu mengatakan kepada Kabinetnya bahwa tindakan terhadap Palestina ditujukan sebagai langkah "anti-Israel ekstrem".

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement