Senin 09 Jan 2023 20:35 WIB

Iran Kembali Jatuhkan Hukuman Mati pada Tiga Warganya

Total warga Iran yang dihukum mati menjadi 17 orang dan mereka terlibat unjuk rasa

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Iran kembali menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warganya yang terlibat dalam aksi pembunuhan pasukan keamanan, Senin (9/1/2023). Pembunuhan itu terjadi ketika ketiganya berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dipicu kematian Mahsa Amini.
Foto: EPA-EFE/ABEDIN TAHERKENAREH
Pengadilan Iran kembali menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warganya yang terlibat dalam aksi pembunuhan pasukan keamanan, Senin (9/1/2023). Pembunuhan itu terjadi ketika ketiganya berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dipicu kematian Mahsa Amini.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Pengadilan Iran kembali menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warganya yang terlibat dalam aksi pembunuhan pasukan keamanan, Senin (9/1/2023). Pembunuhan itu terjadi ketika ketiganya berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dipicu kematian Mahsa Amini.

Dilaporkan laman Al Arabiya, vonis terbaru, yang masih bisa diajukan banding, menambah jumlah total warga Iran yang dihukum mati menjadi 17 orang. Semuanya terlibat dalam aksi unjuk rasa memprotes kematian Mahsa Amini.

Sebanyak empat dari 17 orang tersebut telah dieksekusi. Sementara dua lainnya dijatuhi hukuman mati setelah hukuman mereka ditegakkan oleh Mahkamah Agung Iran. Menurut situs berita peradilan Iran, Mizan Online, Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi dijatuhi hukuman mati atas tuduhan "moharebeh" - atau mengobarkan "perang melawan Tuhan".

Mizan Online mengungkapkan, dua lainnya dijatuhi hukuman penjara atas insiden yang menyebabkan kematian tiga anggota pasukan keamanan di provinsi tengah Isfahan pada 16 November 2022. Semua hukuman dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung.

Pada Sabtu (7/1/2023) pekan lalu, Iran mengeksekusi Mohammad Mehdi Karami dan Seyed Mohammad Hosseini. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan seorang anggota pasukan paramiliter di Karaj barat Teheran pada November 2022. Dua pria lainnya, Mohsen Shekari dan Majidreza Rahnavard, dihukum mati pada Desember 2022. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan serangan terpisah terhadap pasukan keamanan.

Serangkaian eksekusi mati itu telah memicu kemarahan global. Barat pun menerapkan sanksi baru terhadap Teheran. Pada 13 September 2022, Mahsa Amini, wanita berusia 22 tahun, ditangkap polisi moral Iran di Teheran. Penangkapan itu dilakukan karena hijab yang dikenakan Amini dianggap tak ideal. Setelah ditangkap, Amini pun ditahan. Ketika berada dalam tahanan, dia diduga mengalami penyiksaan. PBB mengaku menerima laporan bahwa Amini dipukuli di bagian kepala menggunakan pentungan. Selain itu, kepala Amini pun disebut dibenturkan ke kendaraan.

Saat ditahan, Amini memang tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit. Kepolisian Teheran mengklaim, saat berada di tahanan, Amini mendadak mengalami masalah jantung. Menurut keterangan keluarga, Amini dalam keadaan sehat sebelum ditangkap dan tidak pernah mengeluhkan sakit jantung. Amini dirawat dalam keadaan koma dan akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 16 September lalu.

Kematian Amini dan dugaan penyiksaan yang dialaminya seketika memicu kemarahan publik. Warga Iran turun ke jalan dan menggelar demonstrasi untuk memprotes tindakan aparat terhadap Amini. Perempuan-perempuan Iran turut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Mereka bahkan melakukan aksi pembakaran hijab sebagai bentuk protes. Aksi demonstrasi masih berlangsung hingga kini.

Sejak demonstrasi pecah, ribuan warga Iran dilaporkan telah ditangkap. Menurut organisasi Iran Human Rights (IHR), masih terdapat 100 warga lainnya yang menghadapi risiko hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement