REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAPINANG -- Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya penarikan dana sebesar Rp 1,1 triliun milik pemerintah provinsi setempat dari Bank Sumsel Babel (BSB).
"Pemberitaan yang beredar terkait penarikan dana sebesar itu tidak benar dan Pemprov Babel juga tidak memiliki dana Rp 1,1 triliun di BSB. Dana yang ada di bank tersebut merupakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp 900 miliar, dan dana itu juga masih tersimpan di BSB," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel M Haris di Pangkalpinang, Senin (9/1/2023).
Menurut dia, untuk memindahkan dana milik pemerintah daerah ke bank pemerintah lain tidak mudah dan harus melalui banyak pertimbangan. "Salah satu pertimbangannya adalah untuk mendapatkan selisih bunga, hal ini penting karena dari selisih itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Babel dapat menempatkan investasi dana ke bank pemerintah guna mendapatkan selisih bunga yang bisa menjadi tambahan pendapatan daerah, namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukannya.
Menyikapi beredarnya berita dari beberapa media daring yang memberitakan adanya langkah yang diambil Pemprov Babel memindahkan dana Silpa, diharapkan kawan-kawan media untuk melakukan pengecekan kebenaran langsung ke BSB. Dengan adanya klarifikasi langsung dari Kepala Bakeuda Pemprov Babel ini diharapkan bisa meluruskan pemberitaan yang beredar saat ini sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Sebagai pejabat pengelola keuangan daerah, saya bertanggung jawab atas informasi ini, silakan cek ke Bank Sumsel Babel," katanya.