REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap aturan dalam Islam mengandung kemaslahatan, meski terkadang tak tampak kasat mata oleh umat manusia. Salah satunya ialah larangan berdua-duaan atau berkhalwat dengan yang bukan mahram.
Almarhum Syekh Dr Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, ada hikmah di balik larangan berduaan dengan wanita bukan mahram.
Dia menjelaskan, hikmahnya adalah untuk menjauhkan diri dari godaan setan, karena godaan tersebut bisa mengakibatkan lemahnya jiwa manusia. Selain itu juga agar terlindung dari dorongan buruk yang dimulai dari lisan.
Di antara hal yang dilarang dalam Islam, adalah laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram. Perempuan yang bukan mahram adalah yang bukan istrinya atau kerabat perempuan yang haram dinikahinya seumur hidup seperti ibu, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu.
Sedangkan yang termasuk dalam perempuan mahram adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempaun dari saudara perempuan. Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَللَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang." (QS An-Nisa ayat 23)
Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni
Syekh Yusuf Al-Qaradawi menekankan, larangan berduaan dengan yang bukan mahram bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap orang lain. Tetapi justru adalah bentuk perlindungan untuk mereka dari godaan buruk dan kekhawatiran munculnya perilaku buruk yang menjerat mereka.
Rasulullah SAW pun telah bersabda tentang larangan tersebut dan mengapa itu dilarang. Beliau SAW bersabda:
مَن كان يؤمنُ باللهِ واليومِ الآخرِ فلا يخلوَنَّ بامرأةٍ ليسَ معها ذو مَحرَمٍ منها ، فإنَّ ثالثَهما الشَّيطانُ
"Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Kiamat, maka janganlah berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita itu, sebab, yang ketiganya di antara mereka adalah setan." (HR Ahmad)
Sumber: islamonline