Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS

Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan UU TPKS

Senin , 09 Jan 2023, 22:42 WIB
Kekerasan Seksual (ilustrasi). Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi). Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.

"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan UU TPKS termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata Nurhuda di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Hal itu dikatakannya merespon kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru agama di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Nurhuda mengaku geram dengan kasus pelecehan seksual yang masih terus terjadi padahal saat ini sudah ada UU TPKS. Menurut dia, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es, karena kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.