DKP DIY Minta Masyarakat tak Menebar Ikan Invasif di Sungai
Red: Fernan Rahadi
Ikan sarden (Ilustrasi) | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat tidak menebar ikan invasif di perairan umum seperti sungai atau selokan.
"Ikan emas boleh, sedangkan lele termasuk invasif sehingga tidak boleh di perairan umum," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka di Yogyakarta, Senin (10/1/2023).
Ia mengatakan DKP DIY selama ini memiliki program penebaran ikan atau "restocking" di perairan umum untuk ikan asli Indonesia seperti nilem, tawes, serta wader pari.
"Penebaran di perairan umum seperti di selokan, sungai, serta waduk kami memang ada tapi kalau yang dipelihara langsung di sungai dengan dibudidayakan seperti dikasih makan kami tidak memiliki program seperti itu," ujar dia.
Menurut Bayu, masyarakat di Yogyakarta tidak dilarang membudayakan ikan di perairan umum asalkan memiliki perizinan dari instansi terkait serta telah melalui kesepakatan warga.
"Asalkan di antara warga ada kesepakatan dulu karena itu di perairan umum sehingga jangan sampai mengganggu pemakai yang lain," kata dia.
Bayu kembali menekankan masyarakat hanya menebar ikan lokal dan setop menebar atau membudidayakan ikan invasif di selokan atau sungai karena dapat merusak ekosistem yang ada.
Selain lele, menurut dia, ikan nila juga termasuk ikan invasif yang dilarang ditebar di perairan umum.
"Kalau itu lepas di perairan umum dan menjadi banyak akan menggangu ikan yang lain. Kalau nila yang ditebar maka perairan akan dikuasai nila, sedangkan ikan-ikan lokal akan terdesak bahkan habis dimakan," kata dia.
Seperti diketahui, sebagian warga di Kota Yogyakarta memanfaatkan saluran irigasi atau selokan untuk budi daya ikan, di antaranya di Kampung Dukuh, Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron dan Kampung Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.