Selasa 10 Jan 2023 11:46 WIB

KPK Bantah Terkendala Buru Harun Masiku

KPK gunakan teknologi untuk buru Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kepal Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepal Pemberitaan KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya mencari dan menangkap eks politikus PDI-P Harun Masiku masih terus dilakukan. KPK membantah adanya kendala dalam usaha menciduk buronan kasus korupsi itu.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan buronan cenderung berpindah-pindah, termasuk Harun Masiku. Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan diri dari tertangkap aparat penegak hukum.

Baca Juga

"Saya kira tidak ada kendala. Yang jelas bahwa proses-proses pencarian DPO yang itu adalah manusia kan, itu kan sesuatu yang tidak kemudian statis diam, seperti mencari tempat. Kalau dia diam di tempat gampang dia kan disitu terus di rumah," kata Ali kepada wartawan, Selasa (10/1).

Ali menyebut KPK selalu menggunakan teknologi guna memburu keberadaan Harun Masiku. Ini mencakup proses pencarian, proses mendapatkan informasinya, proses perolehan informasi.

"Teknologi pasti kami gunakan. Artinya sampai KPK berdiri 20 tahun kami juga menggunakan teknologi, dan sampai hari ini dilakukan," ujar Ali.

Ali enggan memaparkan perkembangan pencarian Harun Masiku. Menurutnya, hal itu malah bakal berdampak buruk bagi proses pencarian Harun Masiku.

"Kalau secara teknis keberadaan daripada itu (Harun Masiku) tidak bisa kami sampaikan karena ini berkas pencarian strateginya kan ada. Kalau sudah kami sampaikan di forum atau kesempatan seperti ini ya sama saja kami kemudian menggagalkan tugas kami sendiri," ucap Ali.

Ali hanya melemparkan "janji manis" bahwa KPK bakal secepatnya memberi informasi bila Harun Masiku sudah tertangkap. "Ya kalau sudah ada nanti pasti kami informasikan," sebut Ali.

Tercatat, Harun Masiku sudah buron sekitar tiga tahun. Harun ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh KPK pada Januari 2020. Suap tersebut dilakukan Harun supaya bisa lolos ke DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Harun Masiku sebenarnya sudah masuk daftar red notice Interpol. Tetapi sampai saat ini keberadaannya belum terlacak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement